AKREDITASI SMALB


Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu dilakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan termasuk bagi satuan pendidikan khusus jenjang pendidikan menengah ;

Menyadari karakteristik SMALB sebagai satuan pendidikan khusus jenjang menengah maka  dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), BAN-S/M telah merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah dan telah mendapatkan pertimbangan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk ditetapkan oleh Menteri;

Kriteria dan perangkat akreditasi sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) meliputi instrumen akreditasi, petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi, serta teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi.

Sekengkapnya silakan KLIK:

  1. Salinan_PERMEN 56 Tahun 2009 ttg AKREDITASI SMALB
  2. 6_Instr akreditasi SMALB-B_BB_OK

Semoga bermanfaat.

Smalbcilacap

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar