PERMENDIKNAS NO. 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI DIKDASMEN


Posted By :  Yuswan,

Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3),  Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3)  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, telah ditetapkan  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi  minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Selengkapnya silakan KLIK : PERMENDIKNAS NO. 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI DIKDASMEN

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar